Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawasan Minim, Kecelakaan Kerja Tinggi

Jumat, 25 Mei 2012 – 21:51 WIB
Pengawasan Minim, Kecelakaan Kerja Tinggi - JPNN.COM
Muji juga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam PP itu disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan menyebarluaskan K3 kepada seluruh pekerja maupun orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan.

"Ke depan, pemerintah bersama-sama dengan organisasi pengusaha, wakil serikat buruh, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional sepakat untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan K3," tuturnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya menilai kinerja aparat pengawas Keselamatan dan Kecelekaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close