Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
Jumat, 24 Maret 2023 – 20:25 WIB
Pengedar sabu-sabu itu, tambah Gusti, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya segera melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkas Iptu Gusti Asmasri Pratama. (antara/jpnn)