Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu bernama I Nyoman Ardika selama sembilan tahun penjara.
Putusan terdakwa pengedar narkoba itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/9).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Adnya Dewi.
Terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu-sabu seberat 0,75 gram netto.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!