Pengedar Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Tak Manusiawi
jpnn.com, BANJARMASIN - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah mendalami kasus kematian terduga pengedar narkoba berinisial S (60) saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Jika hasil pemeriksaan terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka personel akan dijatuhi sanksi sesuai aturan baik disiplin maupun kode etik Polri.
"Laporan dari pihak keluarga melalui pengacaranya sudah diterima propam dan kini masih didalami," kata Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Dia memastikan personel yang saat itu terlibat dalam penangkapan dipanggil untuk diperiksa oleh Subbid Paminal.
"Jadi setiap aduan atau laporan masyarakat pasti kita tindak lanjuti termasuk kasus ini agar jelas duduk perkaranya," tegasnya.
Terkait kronologis penangkapan, dijelaskan Rifa'i terjadi pada 29 Desember 2021 di rumah terduga pengedar narkoba di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
"Jadi saat itu pria yang sudah jadi target operasi melakukan perlawanan dengan senjata tajam, namun, untuk kronologis pastinya nanti hasil pemeriksaan Propam baik kepada personel maupun pihak keluarga," jelasnya.
Dibeberkan dia pula, pelaku yang meninggal juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsekta Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin dalam kasus narkotika.