Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Petugas Polres Sibolga
Rabu, 01 Juni 2022 – 22:52 WIB
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga. (antara/jpnn)