Pengedar Sabu-Sabu Lintas Negara Bergerak, Polisi Bertindak Pakai Menabrak
"Kini sedang kami kembangkan lagi untuk pelaku yang ada di atasnya," kata Najib yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Satserse Narkoba Polres Tabes Palembang Kompol Mario Ivanry.
Najib menjelaskan para tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu asal luar negeri itu.
"Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," kata Ngajib.
Namun, polisi terpaksa menabrak penjahat narkoba itu.
Ngajib menjelaskan kedua tersangka berupaya kabur saat akan ditangkap.
"Anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka," terang Ngajib.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mcr35/JPNN.com)