Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang
Kamis, 04 April 2019 – 14:03 WIB
Setelah itu, mereka mengambil narkoba itu di suatu tempat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong.
“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)