Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polisi Ini Ternyata Pasutri, Omzetnya
Agus mengatakan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak.
Uang palsu yang dibuat AP juga memiliki tanda air dan pita, tetapi nomor serinya ganda.
Untuk membuat palsu senilai Rp 15 juta, pelaku membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Pekerjaan itu dimulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan, dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
Baca Juga: Dahlan Iskan: Presiden Jokowi Juga Tidak Mungkin Bisa Tidur
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," ucap AKBP Agus.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) subsider Pasal 36 Ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (antara/jpnn)