Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedit Foto Cathy Sharon Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 11 Januari 2019 – 09:42 WIB
Pengedit Foto Cathy Sharon Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.COM
Cathy Sharon di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Artis Cathy Sharon terganggu dengan tersebar katalog prostitusi online yang mencantumkan wajah dan namanya. Pasalnya, dia tidak merasa menjadi bagian dari bisnis haram itu.

Ibu dua anak itu pun telah melaporkan oknum yang diduga telah mengedit fotonya di katalog tersebut.

"Saya hanya mendapatkan link yang sudah tersebar dan foto saja. Itu yang saya keberatan hanya dua hal itu. Bukti-buktinya sudah kami laporkan," ujar Cathy Sharon usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1).

Baca juga: Foto Masuk Katalog Prostitusi, Cathy Sharon: Itu Editan

Dari laporan tersebut, oknum yang diduga mencatut dan menggunakan foto Cathy Sharon terancam pasal berlapis dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sebab, pelaku diduga menyebarkan informasi yang memiliki muatan pencemaan nama baik dan menyebarkan konten pornografi.

"Pasalnya ada beberapa. Ada pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU No.19 tahun 2016 tentang ITE. Dan juga pasal 4 jo pasal 29 UU No.4 tahun 2008 tentang Pornografi. karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya. Ancaman itu bermacam-macam ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal, nanti bagaimana Penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan," papar kuasa hukum Cathy Sharon, Sandy Arifin.

Baca juga: Ada di Katalog Prostitusi Online, Cathy Sharon Lapor Polisi

Sayang, Cathy Sharon enggak mengungkap siapa oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Dia memilih untuk menyerahkan proses hukum selanjutnya pada aparat kepolisian. 

Oknum yang diduga mencatut dan menggunakan foto Cathy Sharon dalam katalog prostitusi online terancam pasal berlapis dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News