Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Helm Juga
’’Padahal kalau karcis hilang, konsumen harus mengganti Rp10 ribu, Rp20 ribu, bahkan di Bandara bisa sampai Rp50 ribu. Itu sebenarnya fungsinya jika ada yang kehilangan kendaraan harus diganti,” lanjut dia.
Menurut dia, setiap konsumen yang membayar parkir seharusnya sudah menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa layanan parkir. Sebab, di sisi lain konsumen selalu siap menuruti peraturan yang dibuat penyedia layanan.
’’Putusan MA sebenarnya sudah bisa diterapkan pada penyedia layanan parkir. Tapi, kalau sudah diperjelas dengan peraturan daerah (Perda) lebih baik, agar penerapannya bisa langsung mengarah pada semua penyedia layanan jasa itu,” tambah dia.
Sayang, di Bandarlampung sendiri tak ada regulasi khusus yang mengatur penyedia jasa parkir. Antara penyedia jasa dan pemilik lahan parkir selama ini hanya melakukan kesepakatan bersama saja. Yang ada sebatas regulasi seputar retribusi dan pajak parkir. (rma/c1/sur)