Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengelolaan TKI Masih Amburadul, BNP2TKI Harus Diaudit

Sabtu, 23 September 2017 – 00:33 WIB
Pengelolaan TKI Masih Amburadul, BNP2TKI Harus Diaudit - JPNN.COM
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam membenahi tata kelola TKI belum sepenuhnya menunjukkan hasil positif. Karena itu, mencabut moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah akan menjadi kebijakan yang percuma selama pengelolaannya masih berantakan.

Wahyu mengatakan, harus ada evaluasi menyeluruh atas tata kelola penempatan TKI di Timur Tengah. "Audit kinerja terhadap BNP2TKI," tegas Wahyu, Jumat (22/9). 

Menurut Wahyu, selama ini BNP2TKI  setengah hati dalam mengevaluasi perusahaan penyalur TKI atau  Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Padahal, berdasarkan catatan MIgrant Care, banyak perusahaan yang diduga masih melanggar aturan tentang penempatan TKI.

Karena itu Wahyu meminta BNP2TKI harus tegas mengaudit kinerja PPTKIS. "Selama ini belum ada pernyataan resmi BNP2TKI tentang PPTKIS," sesalnya. 

Wahyu juga menyoroti masalah perlindungan TKI di luar negeri. Dia menilai kekuatan diplomasi yang dilakukan pemerintah belum cukup kuat memberikan perlindungan bagi TKI. "Harus diaudit juga kinerja kualitas diplomasi perlindungan TKI," ujarnya. 

Menurut dia, memang moratorium tersebut harus dibuka. Namun akan lebih baik bila pengelolaannya diberesi terlebih dahulu.

"Selama dimonopoli PPTKIS tetap menimbulkan kerentanan. Harusnya modelnya goverment to goverment dan langsung dikelola negara," tuntasnya.

Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu TKI ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri setiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu.

Migrant Care menilai BNP2TKI selama ini setengah hati dalam mengevaluasi PPTKIS. Padahal, banyak perusahaan yang diduga melangar aturan penempatan TKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News