Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengembang Antusias Sambut Pelonggaran Uang Muka Kredit Perumahan

Kamis, 23 April 2015 – 06:17 WIB
Pengembang Antusias Sambut Pelonggaran Uang Muka Kredit Perumahan - JPNN.COM
Pengembang Antusias Sambut Pelonggaran Kredit Uang Muka Perumahan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan peraturan kredit uang muka perumahan atau  loan to value (LTV) melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) direspons antusias oleh para pengembang.

Kebijakan ini dianggap dapat mendorong perkembangan industri properti di tanah air menjadi lebih agresif.

Direktur Ciputra Group Tulus Santoso mengatakan bahwa rencana OJK untuk melonggarkan aturan LTV merupakan kabar baik. Sebab, hal itu dapat memicu industri perbankan untuk kembali menyalurkan KPR setelah sempat diperlambat terkait pembatasan LTV.

“Itu goodnews. Tapi efeknya nanti tergantung seberapa besar longgarnya (LTV). Kalau balik lagi seperti sebelumnya yakni 80:20 (20 persen down payment dan 80 persen pembiayaan, Red) mestinya penjualan kembali seperti tahun 2013,” ungkapnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/4).

Saat terjadi pengetatan LTV pada 2014, kata Tulus, penjualan properti Ciputra Group turun sekitar 30 persen. Pihaknya berharap pelonggaran LTV segera terealisasi.

Respons positif juga disampaikan Dirut PT PP Properti, Galih Prahananto. Menurut dia, realisasi tersebut dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan rumah karena meningkatkan daya beli.

“Dengan LTV yang lebih longgar, maka masyarakat dapat membeli rumah dengan uang muka yang lebih murah,” katanya.

Dirut PT BTN Tbk Maryono juga menilai rencana OJK melonggarkan LTV akan memberikan kelonggaran ke masyarakat untuk membeli rumah.

JAKARTA – Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan peraturan kredit uang muka perumahan atau  loan to value (LTV) melalui surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News