Pengembang Kelas Menengah ke Bawah Sulit Penuhi Legalitas
Minggu, 28 Agustus 2016 – 01:42 WIB
Sementara itu, izin yang waktu pengurusannya bisa dipercepat, antara lain, surat pelepasan hak (SPH), pengukuran dan pembuatan peta, izin mendirikan bangunan (IMB), SK penetapan hak atas tanah, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) induk, serta pecah sertifikat atas nama pengembang maupun konsumen.
Masalah pengurusan izin, menurut Risang, sangat penting bagi perbankan. Kemudahan pengurusan izin yang diberikan pemerintah itu memang bisa meningkatkan gairah pengembang dalam membangun hunian untuk segmen menengah ke bawah. (rin/c5/sof/jos/jpnn)