Pengemplang Pajak Bakal Dijebloskan ke Lapas Wirogonan
“Sudah bisa kami pastikan, Lapas Wirogunan sangat siap. Masih banyak ruangan tahanan di sini,” ujarnya.
Kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIJ Rudy Gunawan mengatakan, penyanderaan atau paksa badan, merupakan kebijakan nasional dan sebagai langkah terakhir.
”Tindakan tersebut semata-mata diterapkan untuk menegakkan keadilan,” terang Rudy.
Dijelaskan, pihaknya tetap akan menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan iktikad baik Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi tugasnya membayar pajak. Tindakan penyanderaan tidak akan dilakukan, bila ada iktikad baik dari WP untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, Rudy berharap kepada WP yang memiliki tunggakan pajak untuk bisa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
”Kami ingin penyelesaian pajak dilakukan secara kooperatif. Bagaimanapun juga, pajak ini akan bermanfaat bagi para pengusaha juga nantinya,” terangnya.
Hingga saat ini, Kanwil DJP DIJ mencatat sebanyak 60 ribu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Pada hal jumlah wajib pajak di DIJ berdasarkan pemegang NPWP, jumlahnya mencapai 80 ribu.
Nominal penunggak pajak tersebut merupakan angka yang cukup besar untuk suatu kawasan seperti DIJ. Bila dari jumlah tersebut melakukan kewajiban pembayaran pajak, diprediksi target penerimaan pajak DIJ pada tahun sebelumnya sebesar Rp 3,5 triliun bisa tercapai. Sebagai kawasan industri kreatif, 96 persen pembayar pajak di DIJ adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Di mana rata-rata UMKM tersebut memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar. Namun sayangnya, belum semua UMKM tersebut sadar dalam membayar pajak. Dari data yang dimiliki Kanwil DJP DIJ, kontribusi penerimaan pajak dari WP UKM besarnya mencapai Rp 1,3 triliun lebih. Jumlah tersebut meningkat dari 2013 sebesar Rp 1,2 triliun.