Pengemplang Pajak Bakal Dijebloskan ke Lapas Wirogonan
Rudy menambahkan, tindakan paksa badan nantinya dilakukan bagi WP yang benar-benar nakal.
”Kalau bisa penyanderaan badan bagi wajib pajak ini, sebagai langkah terakhir. Di Jogjakarta kami tidak ingin melakukan hal tersebut bila imbauan masih bisa dilakukan,” ungkapnya.
Kabid Pemeriksaan Penagih dan Penyidikan Pajak Suryono Ariwibowo menambahkan se-suai ketentuan, bahwa gijzeling bisa diberlakukan bagi pengemplang pajak di atas nominal Rp 100 juta.
“Penyanderaan badan tidak bisa diberlakukan semena-mena, harus sesuai tahapan yang berlaku, termasuk ketentuan yang menyatakan nominal pa-jak yang tidak dibayarkan,” katanya.
Ada pun sesuai ketentuan, batas waktu penyanderaan adalah selama enam bulan. Bagi wajib pajak yang akan dikenai peny-enderaan badan, juga memiliki hak mengajukan keberatan atau banding.
“Namun, jika sampai batas waktu tetap tidak membayar, DJP bisa mengambil lang-kah penyanderaan setelah melalui telaah yang mendalam,” tandasnya. (fid/jko/ong/jpnn)