Pengemudi Civic Turbo Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Flyover Manahan
"Yang kami persangkakan adalah Pasal 310 dan 311 di mana salah satu menyebutkan yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor yang membuat pengendara lain meninggal dunia,” lanjut dia.
Kombes Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
"Kami akan menunggu apakah hal tersebut memenuhi persyaratan dari kejaksaan sebelum kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk mengikuti tahapan selanjutnya," tutur Iwan.
Disinggung terkait keluarga korban, Kombes Iwan menambahkan bahwa pihak keluarga diwakili putra Lasiyem juga telah bertemu dengan IJ. Pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum masih akan terus berjalan.
"Putra dari almarhummah secara pribadi memaafkan. Namun, permohonan dari pihak keluarga proses tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kami terus melakukan penyidikan hingga proses itu terus berlanjut dari yang telah kami sampaikan," ucapnya.(mcr21/jpnn)