Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 03 April 2021 – 14:50 WIB
Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari, sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut berkomentar soal aksi koboi yang dilakukan MFA itu.

"Harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (3/4).

Selain itu, soal kepemilikan senjata dan dibawa pelaku perlu diselidiki.

"Kepemilikan pistolnya (harus diselidiki, red)," ucap Suparji.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menambahkan, pelaku dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Suparji.

Polisi telah menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV yang viral di media sosial usai menabrak pengendara sepeda motor, dan mengacungkan senjata diduga pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4).

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut, pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol di Duren Sawit terancam 10 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News