Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari, sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut berkomentar soal aksi koboi yang dilakukan MFA itu.
"Harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (3/4).
Selain itu, soal kepemilikan senjata dan dibawa pelaku perlu diselidiki.
"Kepemilikan pistolnya (harus diselidiki, red)," ucap Suparji.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menambahkan, pelaku dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Suparji.
Polisi telah menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV yang viral di media sosial usai menabrak pengendara sepeda motor, dan mengacungkan senjata diduga pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4).