Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Sudah Dites Urine, Hasilnya...
jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8) dini hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka terhadap pengemudi Fortuner itu berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk lainnya.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Sambodo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.
Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.
Kemudian, lanjut Sambodo, yang bersangkutan juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.
"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi," kata dia.
Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.
"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.