Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Sudah Dites Urine, Hasilnya...
Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.
"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang dia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," kata Sambodo.
Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil.
"Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun Instagram @mala_hasan04. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: