Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas
Selasa, 06 April 2021 – 12:23 WIB
Polisi pun menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.
Kombes Yusri mengatakan tersangka MFA saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: