Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi
Senin, 03 Juli 2023 – 19:29 WIB
Narkoba itu akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
"Narkoba yang dibawa tersangka, diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih DPO. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," katanya.
ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)