Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi

Senin, 03 Juli 2023 – 19:29 WIB
Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi - JPNN.COM
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani (kedua kanan) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

jpnn.com, MALANG - ADV, 23 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.

ADV yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap pada akhir pekan lalu di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ADV. Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Senin.

Eka menjelaskan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu berupa 25 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 500 gram, tiga bungkus ganja seberat 900 gram, dan lima plastik berisi 17 butir pil ekstasi.

Menurutnya, ADV merupakan kurir yang akan mengirimkan paket narkoba kepada pengedar.

Nantinya, setelah ADV mengirimkan paket narkoba itu, pengedar akan menjual kepada pemakai yang ada di wilayah Kota Malang.

"Untuk bandar narkoba saat ini masih dalam pengejaran karenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung," katanya.

dia menambahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ADV mengakui bahwa narkotika yang dibawa itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengemudi ojol melakoni pekerjaan sampingan jadi pengedar sabu-sabu, ganja, ekstasi yang mencapai 1,5 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News