Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengemudi Ojol yang Ditangkap karena Keluhkan PSBB Akhirnya Dibebaskan

Selasa, 14 April 2020 – 19:35 WIB
Pengemudi Ojol yang Ditangkap karena Keluhkan PSBB Akhirnya Dibebaskan - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan membebaskan sejumlah driver ojek online (ojol) yang ditangkap karena mengeluh akan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya hanya memberikan sebatas edukasi pada para driver ojol yang videonya sempat viral tersebut.

“Memang sempat kami amankan, tetapi tidak ditahan. Sudah dibebaskan,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (14/4).

Yusri menambahkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, para driver ojol mengaku bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah salah. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Kami berikan mereka edukasi-edukasi pemahaman terkiat situasi saat ini. Alhamdulillah mengerti. Motifnya itu dia hanya merespons situasi yang saat ini terjadi,” tambah Yusri.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah driver ojol mengeluh atas penerapan kebijakan PSBB untuk meredam penularan COVID-19.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Perempuan yang Tewas Telentang di Pinggir Jurang

Mereka menuntut perhatian pemerintah atas kebijakan PSBB yang mempengaruhi pendapatannya. Dalam video itu, para pengemudi ojol itu juga mengaku jangan salahkan mereka jika berbuat di luar akal sehat karena tidak diperhatikan. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya memutuskan untuk membebaskan sejumlah driver ojek online (ojol) yang sempat ditangkap karena mengeluh akan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close