Pengemudi Online Siapkan Somasi untuk Grab dan GoJek
jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan antara pengemudi transportasi online dengan pihak aplikasi mulai bergeser ke ranah hukum. Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional akan mengirim somasi kepada perusahaan Grab dan GoJek, yakni PT. Karya Anak Bangsa, PT. Transportasi Pengangkutan Indonesia dan PT. Grab Indonesia.
"Hari ini terlihat jelas, telah terjadi berbagai perbudakan modern yang dialami oleh pengemudi transportasi online, mulai dari pemotongan saldo sepihak, pembekuan deposit pulsa sepihak, suspend sepihak hingga penarikan unit mobil secara paksa, manajemen masih sangat buruk" ungkap pengacara Nasrul Dongoran, kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/4).
Selain itu, jelas Nasrul, saat ini pengemudi transportasi online berada pada posisi yang lemah, karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, cacat fisik akibat kecelakan, serta menjadi korban pembunuhan.
Karena driver mengejar skema aplikasi tersebut yang menggiring driver untuk bekerja lebih dari jam normal demi mencapai target poin dengan harapan mendapatkan insentif.
"Hal ini yang harus dicermati dan diperhatikan secara serius oleh perusahaan, pengemudi transportasi online yang bekerja keras tidak sebanding dengan perlidnungan dan jaminan kesejahteraan. Sedangkan perusahaan meraup keuntungan bisnis yang sangat besar," jelas Nasrul.
Oleh karena itu, lanjut Nasrul, SIKAP Nasional yang didampingi Tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta akan menuntut perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.
Nasrul mengatakan, guna pemenuhan perlindungan hukum dan HAM seluruh pengemudi transportasi online, maka PBHI Jakarta akan mengambil langkah hukum baik litigasi ataupun nonlitigasi.
"Langkah awal, kami akan mengirimkan surat somasi kepada perusahaan aplikasi tersebut," tandasnya.