Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas
Kamis, 29 Maret 2018 – 07:30 WIB
Posisi para driver ini menurut Iqbal dilematis. Mereka tetap dinamakan pekerja karena sesuai UU nomor 13 tahun 2003, mereka menerima upah dari pemberi kerja (aplikator).
“Akhirnya para aplikator memanfaatkan celah hukum ini untuk menetapkan gaji (pembayaran ke driver) seenak-enaknya,” pungkas anggota Organisasi buruh PBB ILO ini.(tau)