Pengendara Sontoloyo, 3 Ruko Hangus dan 1 Keluarga Terbakar Akibat Ulahnya
jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan MR (23) pengendara mobil Toyota Hilux putih yang menyebabkan kebakaran di tiga rumah toko (ruko) di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.
Insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu (17/4/) dini hari itu, menyebabkan satu keluarga dengan rincian tujuh orang meninggal dunia dan satu korban kritis. Mereka terjebak ketika api berkobar hebat di ruko tempat mereka tinggal.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologis lengkap terjadinya kebakaran. Penyebab utamanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Hilux putih.
Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil yang dikendarai tersangka berinisial MR (23) dari dari arah Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) menuju Kota Tepian.
Di sepanjang jalan, MR diketahui berusaha menahan kantuknya. Namun, sesampainya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tersangka tak sanggup lagi dan tiba-tiba oleng ke kiri, lalu menghantam pagar depan ruko.
Tabrakan itu membuat botol eceran yang ada di depan ruko pecah. Setelah menabrak pagar ruko, mobil terperosok ke dalam parit. Gesekan itu mengeluarkan percikan api yang langsung tersulut bensin.
Ary melanjutkan api terus merembet ke jejeran tiga ruko itu. Tersangka dan satu temannya berhasil keluar dari dalam mobil yang mulai terbakar pada bagian belakang. Sempat terjadi ledakan tiga kali saat mobil terbakar.
Api dengan cepat membesar, karena salah satu dari tiga ruko itu terdapat toko plastik. Di samping itu, ruko yang ditinggali olah para korban terdapat gas LPG yang dijual. Karena itu, api bisa berkobar hebat.