Pengendara Sontoloyo, 3 Ruko Hangus dan 1 Keluarga Terbakar Akibat Ulahnya
"Tabrakan, mobil mengeluarkan percikan api dari kap mobil, yang kemudian menjalar dari mobil dan membakar jejeran tiga ruko yang ada," ucap Kombes Ary saat menggelar pers rilis di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/4) sore.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan tiga ruko terdiri dari toko plastik, elektronik, dan warung kelontong.
Ary mengatakan penyidik sudah meminta keterangan enam saksi atas kejadian tersebut. Pascakejadian, petugas sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami tetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengemudi kendaraan roda empat dengan inisial MR, 23 tahun, pekerja swasta, asal Kabupaten Mahakam Ulu," sambungnya.
Tersangka MR ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian subsider pasal 188 KUHP tentang Kebakaran Yang Mengakibatkan Korban Jiwa dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sementara itu, seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki.
Ketujuh korban bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19) dan Ani (19). Ada juga satu korban luka-luka, yakni anak usia sembilan tahun inisial A.