Pengeroyok Aiptu Suwardi Ditangkap, Nih Orangnya, Usianya, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Pengeroyok personel Polsek Cilandak saat membubarkan kerumunan dan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dini hari, akhirnya ditangkap.
MAR setelah buron selama delapan hari, tim gabungan dari Polres Depok, Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di salah satu rumah di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam.
"Dia melarikan diri dari Depok sampai Sunter, Jakarta Utara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Jumat.
Achmad menyebutkan, MAR yang berusia 18 tahun itu merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggara balap liar.
Polisi menyebutkan, tersangka dengan nama alias Penyok itu juga sebelumnya pernah mendekam di penjara atau residivis dengan kasus yang sama, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2019.
MAR diketahui putus sekolah karena terlibat aksi kriminal. Polisi juga memintai keterangan pemilik rumah yang menampung sementara tersangka MAR selama pelariannya.
"Tadi malam si pemilik rumah tempat dia (MAR) bersembunyi, dalam pemeriksaan tapi dia terlibat aktif dalam pelarian atau tidak, masih dalam pemeriksaan," kata Achmad.
Dengan tertangkapnya MAR, maka total tersangka pengeroyokan seorang polisi mencapai empat orang.