Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap di Subang, 14 Pelaku Masih Buron
Jumat, 14 Januari 2022 – 17:58 WIB
Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.
Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab, ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron. (antara/jpnn)