Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya
Rabu, 13 Januari 2016 – 08:58 WIB
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News