Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa berinisial AMF, 17, salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti melakukan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Putusan terhadap AMF dijatuhkan oleh Majelis Hakim I Wayan Suarta dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan AMF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan (23) meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024).
"Perkara tersebut sudah diputuskan dalam sidang dengan putusan penjara selama enam tahun kepada terdakwa AMF," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi usai sidang terkait vonis tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU. JPU Imam Ramdhoni sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.
Meskipun demikian, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.