Pengeruk Batu Bara Kaltim Alirkan Dana CSR ke Jawa, Pak Wagub Murka
"Emang kita ga ngerti matematika ?," Singgung Hadi dalam rilis Humas Pemprov Kaltim yang diterima JPNN.com, Jumat (12/5).
Lanjut Hadi mengatakan bahwa masyarakat Kaltim benar-benar marah dengan apa yang dilakukan perusahaan tambang batu bara tersebut. Hadi menyebut, bahwa masyarakat Kaltim pasti akan melakukan demo terhadap perusahaan tersebut.
"Ya itu bisa dibuktikan, tetapi saya bersyukur kita (masyarakat Kaltim) menunggu dengan sabar,” tegas Hadi.
Menurut Hadi Mulyadi, harusnya perusahaan tambang barubara bijak dan seimbang. Kaltim sebagai daerah yang kekayaan alamnya dikeruk, semestinya juga berhak mendapat bantuan pendidikan tersebut. Bukan sekadar jadi tempat yang sumber daya batubaranya terus dikeruk demi keuntungan.
"Semuanya ke perguruan tinggi di Pulau Jawa, tak ada yang mengalir ke Kaltim. Harusnya ada yang bisa dialirkan, misalnya Unmul yang nyata-nayata di Kaltim," katanya.
Padahal persoalan Dana CSR itu juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penguatan Masyarakat Pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ada beberapa peraturan yang mengatur bagaimana masyarakat pertambangan adalah individu atau kelompok yang terkena dampak langsung dari kegiatan pertambangan dan memerlukan perhatian langsung dari pemegang IUP atau PKP2B untuk mendapatkan pengembangan.
"Aturan dana CSR itu ada jelas. CSR harus memprioritaskan daerah yang memproduksi. Masalahnya PKP2B ini urusannya dengan pusat," sebutnya.