Pengesahan RUU Desa Jangan Dahului RUU Pemda
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyarankan agar Pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa yang rencananya akan diketok palu di rapat paripurna DPR, 18 Desember 2013.
Menurut Siti Zuhro, mestinya yang harus diprioritaskan Pemerintah dan DPR adalah pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, karena UU pemda merupakan UU yang menjadi induknya alam paket UU Otonomi Daerah. Seperti diketahui, UU pemda akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemda, UU pemilukada, dan UU Desa.
"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah UU babon dalam paket UU Otd. Idealnya mendapat perhatian khusus dan diselesaikan terlebih dulu sebelum membahas RUU Pilkada dan RUU Desa," kata Siti Zuhro saat berbincang dengan JPNN.com, Sabtu (14/12).
DPR sendiri sudah resmi menunda pembahasan RUU pemilukada yang sebelumnya pengesahannya ditarget akhir Desember 2013. Penundaan dilakukan karena banyak fraksi belum sepakat terkait pemilihan kepala daerah langsung atau dikembalikan ke DPRD. Karena itu pembahasannya akan dilanjutkan di masa sidang 2014.
Nah, untuk UU Desa, pada sidang tingkat pertama sudah disepakati disahkan menjadi Undang-undang. RUU yang mengatur di antaranya soal jabatan kepala desa hingga anggaran desa itu, rencananya disahkan dalam paripurna DPR pekan depan.
Karena itu Siti Zuhro berpendapat sebaiknya DPR juga menunda pengesahan RUU Desa seperti RUU pemilukada agar pembahasan RUU Desa ke depan merujuk ke UU Pemda yang sudah direvisi.
"Mestinya Pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemda sebelum membahas RUU pilkada dan desa. Ini diperlukan agar antarketiga UU sinkron dan jelas," ujar Siti Zuhro. (Fat/jpnn)