Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun, BPK Audit Biaya PerkaraKamis, 18 Desember 2008 – 22:51 WIB
Akhirnya setelah Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta selaku wakil pemerintah memberikan pendapat akhir pemerintah, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang langsung menanyakan ke peserta sidang. "Apakah RUU MA bisa dijadikan sebagai undang-undang?" tanya Agung yang lanngsung dijawab 'Setuju' oleh sekitar 30 anggota DPR yang masih bertahan di paripurna.
Meski demikian pengesahan itu bukannya tanpa protes. Sejumlah interupsi dari anggota PDIP, PPP, maupun PKS tidak diberi kesempatan oleh Agung Laksono.
Anggota FPDIP Irmadi Lubis menuding Agung Laksono telah melanggar tata tertib DPR. "Pimpinan sidang harus taat pada tata tertib. Kalau ada yang tidak sepakat, harus dilakukan lobi," ujar Irmadi.(ara/jpnn)