Pengesahan RUU PKS Ditunda, LPSK Buka Angka Korban Kekerasan Seksual
Pada kasus kekerasan seksual banyak perkara yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan.
"Padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” tandas Livia. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: