Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif

Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif - JPNN.COM
JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik. Usai pengesahan oleh DPR, lewat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (23/6) siang itu, Sulastio dan Herni Sri Nurbayanti dari Tim Substansi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang selama ini intens mengawal proses draft RUU tersebut, mengaku menyambut baik pengesahaan itu.

"Pengesahan itu merupakan poin positif bagi DPR, di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan adil di bidang pelayanan publik," ujar Sulastio, di press room DPR, Selasa (23/6).

Dijelaskan Sulastio, meski masa pembahasannya memakan waktu hampir empat tahun, dari segi proses, RUU Pelayanan Publik bisa jadi salah satu contoh proses pembahasan peraturan perundang-undangan yang baik, karena telah memberi ruang partisipasi publik, keterbukaan dan transparansi. Demikian juga halnya dari sisi substansi.

"Dibanding dengan draft pertama pada pembahasan awal, RUU Pelayanan Publik yang baru saja disahkan memiliki kemajuan progresif untuk beberapa sunstansi. Beberapa gagasan penting yang didorong MP3 telah diakomodir dalam RUU Pelayanan Publik, yaitu (soal) paradigma pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, mekanisme komplain dan sanksi," kata Sulastio.

JAKARTA - Sempat tertahan selama empat tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close