Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
Selain itu, MP3 juga menyesalkan belum tegasnya perlakuan dan pelayanan khusus terhadap kelompok masyarakat adat, suku terpencil, atau orang yang memiliki keterbatasan fisik tertentu dan keluarga korban kekerasan. "Itu adalah contoh kelompok masyarakat yang belum dimasukkan dalam kategori kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlakuan khusus di pelayanan publik," katanya.
Sedangkan soal sanksi, yang mencakup tiga jenis yakni administrasi, perdata dan pidana, ternyata tidak melalui satu lembaga peradilan. Sulastio menilai ini sebagai keputusan yang tidak tepat dan inkonsisten, karena untuk sanksi pidana dan perdata harus dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Konsekuensinya, pengaduan yang diatur dalam UU Pelayanan Publik ini memiliki dua mekanisme, yaitu secara internal melalui penyelenggara pelayanan publik, serta mekanisme eksternal melalui ORI dan lembaga peradilan," imbuh Sulastio.