Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:09 WIB
"ORI (yang) dalam UU Pelayanan Publik berposisi sebagai lembaga penyelesai pengaduan pelayanan publik, diberikan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan pengaduan secara ajudikasi. Dari satu sisi, ini membuka peluang adanya jaminan bahwa pengaduan dapat diselesaikan secara cepat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, kewenangan progresif ini terbatas pada permasalahan ganti rugi semata. Padahal, banyak persoalan pengaduan pelayanan publik yang tidak sebatas hal itu saja," papar Sulastio pula. (fas/JPNN)