Pengganti BP Migas Idealnya BHMN
Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:02 WIB
JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Ini sebagai penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Untuk itu, diperlukan undang-undang khusus yang mengatur keberadaan lembaga baru tersebut, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP Migas. ”Dengan status BHMN, negara jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi sengketa atau dipailitkan di pengadilan,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Institusi baru menjadi badan pengatur (regulatory body) dan berkontrak dengan posisi yang kuat karena dijamin undang-undang. Badan hukum yang akan mensubstitusi BP Migas, nantinya tidak harus tunduk kepada Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM. ”Modelnya, bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan kegiatan komersil,” papar Hikmahanto.
Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam bentuk Persero atau Perum. Namun keduanya sangat lemah, mengingat wilayah kerja Persero untuk mencari keuntungan, serta tidak ada jaminan, kalau nanti sahamnya tidak akan dijual, misalnya ke pihak asing. ”Kalau Persero punya hutang dan tidak mau membayar, maka resikonya akan dipailitkan. Asetnya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah ini juga titik kelemahan bentuk BUMN,” ujar Hikmahanto.
JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
Rabu, 20 November 2024 – 11:01 WIB - Investasi
Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Rabu, 20 November 2024 – 09:46 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Rabu, 20 November 2024 – 09:23 WIB - Makro
PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
Rabu, 20 November 2024 – 06:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB