Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengganti BP Migas Idealnya BHMN

Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:02 WIB
Pengganti BP Migas Idealnya BHMN - JPNN.COM
JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Ini sebagai penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Untuk itu, diperlukan undang-undang khusus yang mengatur keberadaan lembaga baru tersebut, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP Migas.

”Dengan status BHMN, negara jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi sengketa atau dipailitkan di pengadilan,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Institusi baru menjadi badan pengatur (regulatory body) dan berkontrak dengan posisi yang kuat karena dijamin undang-undang. Badan hukum yang akan mensubstitusi BP Migas, nantinya tidak harus tunduk kepada Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM. ”Modelnya, bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan kegiatan komersil,” papar Hikmahanto.

Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam bentuk Persero atau Perum. Namun keduanya sangat lemah, mengingat wilayah kerja Persero untuk mencari keuntungan, serta tidak ada jaminan, kalau nanti sahamnya tidak akan dijual, misalnya ke pihak asing. ”Kalau Persero punya hutang dan tidak mau membayar, maka resikonya akan dipailitkan. Asetnya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah ini juga titik kelemahan bentuk BUMN,” ujar Hikmahanto.

JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News