Pengganti BP Migas Idealnya BHMN
Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:02 WIB
JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Ini sebagai penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Untuk itu, diperlukan undang-undang khusus yang mengatur keberadaan lembaga baru tersebut, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP Migas. ”Dengan status BHMN, negara jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi sengketa atau dipailitkan di pengadilan,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Institusi baru menjadi badan pengatur (regulatory body) dan berkontrak dengan posisi yang kuat karena dijamin undang-undang. Badan hukum yang akan mensubstitusi BP Migas, nantinya tidak harus tunduk kepada Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM. ”Modelnya, bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan kegiatan komersil,” papar Hikmahanto.
Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam bentuk Persero atau Perum. Namun keduanya sangat lemah, mengingat wilayah kerja Persero untuk mencari keuntungan, serta tidak ada jaminan, kalau nanti sahamnya tidak akan dijual, misalnya ke pihak asing. ”Kalau Persero punya hutang dan tidak mau membayar, maka resikonya akan dipailitkan. Asetnya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah ini juga titik kelemahan bentuk BUMN,” ujar Hikmahanto.
JAKARTA - Lembaga baru untuk menjalankan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) idealnya berbentuk Badan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Ekspansi Bisnis, Daikin Proshop Showroom Hadir di Bali
Selasa, 23 April 2024 – 11:48 WIB - Bisnis
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
Selasa, 23 April 2024 – 10:54 WIB - Bisnis
BRI Peduli BRInita Dukung Wanita Terus Berkarya
Selasa, 23 April 2024 – 07:32 WIB - Makro
Ekonom Ungkap Amunisi untuk Mempertahankan Rupiah
Selasa, 23 April 2024 – 07:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
Selasa, 23 April 2024 – 07:19 WIB - Parpol
PDIP: Gibran Memang Berbohong, Sampai Dua Kali
Selasa, 23 April 2024 – 08:46 WIB - Sepak Bola
Piala Asia U-23 2024: Pelatih Korea Menantikan Pertemuan dengan Shin Tae Yong
Selasa, 23 April 2024 – 09:11 WIB - Sport
Pelatih Korsel Terkejut Menantang Timnas U23 Indonesia, Sebut Laga yang tidak Mudah
Selasa, 23 April 2024 – 07:57 WIB - Sepak Bola
Jadwal Piala Asia U-23: Peringkat FIFA Korea Selatan, Lawan Indonesia
Selasa, 23 April 2024 – 07:48 WIB