Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Kamis, 15 Juli 2010 – 21:03 WIB
"Saya tidak berbicara siapa orangnya, tapi yang berhak itu adalah nomor urut delapan. Tapi kalau dianggap tidak kredibel dan bermasalah karena kriteria menjadi anggota KPU tidak memenuhi syarat maka peringkat berikutnya dan seterusnya," jelasnya.
Namun bila pengganti Andi Nurpati dianggap tidak mendesak maka cukup enam komisioner KPU yang ada saat ini bisa dipertahankan hingga masa jabatannya berakhir. Menurut Ray, hal serupa juga pernah terjadi pada KPU periode sebelumnya. Dari 11 anggota KPU, dua orang keluar dan hingga masa jabatannya tidak diganti.
Sebagaimana diketahui, dari hasil uji kelayakan calon anggota KPU periode 2007-2012 oleh DPR, peringkat ke-8 ditempati Saut Sirait. Sedangkan di urutan sembilan ditempati H Jafar, dan ke-10 Helviani. Saut Sirait bukan nama baru di ranah Pemilu. Sebelumnya, Saut pernah duduk sebagai anggota Panwaslu pada Pemilu 2005.(awa/jpnn)