Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair

Senin, 22 Agustus 2011 – 11:32 WIB
Pengganti THR, TKD dan Gaji ke-13 Cair - JPNN.COM
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, juga menyampaikan dukungannya pada kebijakan pemberian TKD dan gaji ke-13. Menurutnya, aturan itu sudah tepat karena demi kesejahteraan pegawai dan keluarganya. “Saya pikir pemberian TKD dan gaji ke-13 sudah tepat dilakukan oleh Pemprov. Apalagi, hal itu didasari dengan PP dan keputusan gubernur, sehingga tak menyalahi aturan,” ucapnya.

Sementara itu, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Lebaran tahun ini juga akan mendapat jatah libur selama sembilan hari. Pemprov memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011. Bila ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada 27-28 Agustus dan 3-4 Agustus plus libur tanggal merah Idul Fitri 30 dan 31 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur lebaran menjadi sembilan hari.

Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 46/SE/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan tertanggal 11 Agustus 2011. (wok)

PEGAWAI negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya akan tersenyum lebar saat merayakan Idul Fitri 1432 Hijriah. Pasalnya, Pemprov

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA