Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
jpnn.com, BERAU - Polsek Kepulauan Derawan mengungkap kasus penggelapan pupuk sawit seberat 9,7 ton milik salah satu perusahaan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari pengungkapan kasus penggelapan pupuk itu, polisi menangkap empat pelaku berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37).
Keempat pelaku tersebut ternyata seorang mandor, dua sopir, dan satu orang karyawan di perusahaan tersebut.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Lubis Ridwan mengatakan kejahatan keempat pelaku terungkap dari patroli yang dilakukan salah satu anggotanya.
"Kami menerima informasi (dari anggota polisi, red), kemudian kami lakukan penyelidikan pada Rabu (11/5) lalu," kata AKP Lubis melalui rilisnya kepada JPNN.com, Senin (16/5).
Penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kepulauan Derawan menemukan empat pelaku yang sedang menjual pupuk milik perusahaan kepada masyarakat.
"Mereka langsung kami amankan. Ternyata kegiatan para tersangka itu diketahui sudah sering kali dilakukan," ucapnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan.