Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
Senin, 16 Mei 2022 – 17:48 WIB
Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit.
"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan.
Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Balikpapan
"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (mcr14/fat/jpnn)