Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun
KASUM: Tuntutan Muchdi KontradiktifRabu, 03 Desember 2008 – 06:06 WIB
Dalam tuntutan setebal 307 halaman tersebut, JPU menyebutkan hal yang memberatkan mantan Danjen Kopassus itu. Di antaranya, perbuatan Muchdi dinilai merusak citra yang bersih dan berwibawa, terutama di kalangan TNI dan agen BIN. Selain itu, Muchdi dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terkadang berlaku kurang sopan dalam sidang. ’’Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan mendapat beberapa tanda jasa,’’ ujar Cirus. Beberapa tanda jasa itu adalah Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Naraya, dan tanda jasa Trikora.
Bagaimana reaksi Muchdi? Pria kelahiran Jogjakarta itu sepanjang sidang menatap tajam tim JPU yang bergantian membacakan tuntutan. Sesekali dia menoleh ke tim kuasa hukumnya sambil menggeleng-geleng tanda tidak setuju. ’’Ini merupakan puncak konspirasi. Ini penzaliman dan fitnah terhadap diri saya,’’ tegasnya setelah sidang.
M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, menambahkan, tuntutan JPU lebih didasarkan pada firasat dan prasangka Munir sebelum meninggal. ’’Seharusnya JPU bersikap gentle dengan memberikan tuntutan bebas,’’ katanya.