Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek
Status Tersangka Malah Diundang Presiden dalam Rapat Kabinet PolhukamRabu, 01 Agustus 2012 – 23:53 WIB
Boyamin bahkan menantang Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "SP3 nanti saya praperadilankan sebab kasus itu jelas-jelas ada unsur korupsinya," tambah dia.
Boyamin juga menyesalkan sikap Kejagung yang diam saja, padahal seharusnya menolak karena melakukan pertemuan dengan orang yang tengah berperkara.
NO COMMENT