Penggiat UMKM, Ngurus SIUP Gampang Kok
Rabu, 12 Desember 2018 – 14:32 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Melihat data petugas seksi perekonomian di Kecamatan Semampir, terpapar fakta bahwa minat pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya masih kurang. Dari 154 UMKM, baru 45 yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Arif menyatakan sudah berdiskusi dengan pengusaha. Mereka memiliki banyak alasan untuk tidak mengurus SIUP. Sebagian pengusaha menganggap keberadaan izin usaha tidak penting. ''Ada yang takut kena pajak,'' kata Arif. Menurut dia, pihak kecamatan terus menyadarkan pelaku usaha. Salah satunya menggerakkan petugas fasilitator kelurahan (faskel) perekonomian.
Saat ini faskel di setiap kelurahan diminta mendekati UMKM. Mereka ditugaskan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya izin. Faskel juga diminta melakukan pendampingan saat pengusaha mengurus kelegalan. Sebab, kata Arif, tidak adanya SIUP berdampak pada banyak hal.