Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Selasa, 08 November 2011 – 17:32 WIB
"Proses Pemilukada Banten 2011 ini, pasangan Ratu Atut dan Rano Karno melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif," kata Patra M. Zen selaku kuasa hukum pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Dibeberkanya, kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten diantaranya adanya penghilangan pemilih di daftar pemilih tetap (DPT). Padahal kata Patra, saat pilpres 2009, pemilih tesebut terdata. "Tapi pada Pemilukada yang lalu, data mereka tidak ada sehingga tidak dapat menggunakan hak suara," ujar Patra.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Gosip
Hari Ini, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
Jumat, 27 September 2024 – 04:09 WIB