Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Selasa, 08 November 2011 – 17:32 WIB
Patra menyatakan, pihaknya dapat membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan terpilih itu. "Kami dapat buktikan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh mereka. Kalau pun ada pemungutan suara ulang, untuk mencegah praktek serupa dari pasangan calon yang sama maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi," tegas Patra.
Permohonan serupa juga disampaikan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan pasangan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Selain meminta pasangan terpilih itu didiskualifikasi, mereka juga menuntut agar rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Banten 2011 dibatalkan sehingga nantinya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang benar menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Sementara majelis hakim memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/11) agar kedua belah pihak dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menguatkan argumentasinya. "Sidang akan dilanjutkan Kamis, jam 08.00 WIB," ujar Mahfud MD.