Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganSebagian masyarakat menganggap bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu sarat dengan kesalahan, kesewenangan, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Hasil Pemilu 2024 lalu bisa jadi dianggap tidak memiliki legitimasi karena pada prosesnya sarat dengan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh sebab itu, wacana digulirkannya Hak Angket sesuai dengan perundang-undangan merupakan sesuatu yang wajar karena pada dasarnya Hak Angket ini merupakan hak DPR untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilihat oleh masyarakat dan membutuhkan penjelasan dan/atau perbaikan.
Dalam pembahasan di ruang publik, terjadi pro dan kontra tentang penggunaan Hak Angket ini.
Hal ini tentu wajar mengingat ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini atau memang merasa bahwa hal-hal yang “dituduhkan” bukan merupakan pelanggaran hukum atau tidak memiliki data yang valid.
Mengenai hal ini tentu menarik untuk dibahas lebih lanjut, yakni tentang apa saja yang menjadi materi angket yang direncanakan akan digulirkan di DPR tersebut.
Namun, sebelumnya di dalam tulisan ini, penulis mengingatkan kembali bahwa penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sebagaimana juga telah dijelaskan oleh berbagai Pakar Hukum khususnya Pakar Hukum Tata Negara.
Hak Angket merupakan hak konstitusional Anggota DPR sebagai representasi rakyat yang diatur dalam Konstitusi dan UU MD3 yang tentu dalam pengesahan mekanismenya membutuhkan syarat formil dan materiil angket yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.