Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganDPR RI memiliki hak dalam melakukan fungsinya tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Selain itu, DPR RI mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta hak imunitas.
Secara khusus dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Pasal 199 UU MD3 dan dan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 182 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur tentang penggunaan Hak Angket oleh DPR RI terkait dengan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 Ayat (3) UU MD3).
Keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu bentuk manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh DPR.
Di sinilah kehadiran DPR sebagai sebagai lembaga yang mewakili dan mewujudkan kedaulatan rakyat menjadi mutlak diperlukan, terutama sebagai pembentuk undang-undang yang mengawasi bagaimana pelaksanaan undang-undang agar sesuai dengan kehendak rakyat.
Syarat Angket
Mekanisme pengusulan, pembentukan, dan pelaksanaan Angket diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 199-209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 182-190 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.